Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan pemerintah Aceh khususnya? peraturan yang dibuat Bupati Bireuen, Saifannur dinilai tidak menguntungkan. Salah satunya larangan? nonmuhrim ngopi semeja.
Anggota DPR Aceh, Kautsar M Yus, mengaku menyesal dengan larangan tersebut. Sebab aturan itu punya implikasi besar terhadap kemunduran yang terjadi di kabupaten Bireuen terutama pada sisi ekonomi masyarakat bawah, yakni para pedagang kecil.
"Di Bireuen ramai perempuan yang menjadi pelaku perdagangan seperti penjual makanan, keripik, pegawai pelayanan umum dan pegawai swasta lain yang beroperasi di sana," ujarnya di Banda Aceh, Kamis (6/9/2018).
Ia menyebutkan, beberapa daerah di Bireuen seperti Matang, Geurugok dan Jeunieb merupakan kawasan yang hidup pada malam hari. Karena Bireuen sejak dulu kerap dijadikan kota transit dan banyak pengguna jalan raya singgah di sana untuk sekadar makan atau minum. Sehingga dikhawatirkan surat edaran tersebut dapat mengganggu atau bahkan sulit diimplementasikan. Bahkan jika dipaksakan akan membuat hiruk-pikuk Bireuen berhenti.
"Tanda kota maju ialah ketika kehidupan malamnya hidup dan meriah apalagi untuk sektor kuliner," katanya.
Sebenarnya, ia setuju dengan aturan tersebut apabila surat edaran yang dikeluarkan adalah refleksi dari kekhawatiran pemerintah terhadap remaja yang terlalu lalai di warung kopi pada malam hari.
"Saya setuju bisa ada imbauan bahkan qanun yang melarang remaja berdomisi Bireuen untuk kongkow di warung kopi pada malam hari," jelasnya.
Sekadar diketahui, Bupati Bireuen, Saifannur mengeluarkan standarisasi warung kopi, cafe, dan restoran sesuai syariat Islam. Dalam salah satu poin, laki-laki dan perempuan haram makan dan minum satu meja kecuali bersama muhrimnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: