Direktur PT Arta Graha Persada Imaduddin alias Iim mengaku membakar catatan penerimaan uang untuk Gubernur Jambi Zumi Zola pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 November 2017.
"Waktu OTT kami ketakutan, jadi kami bakar, saya yang bakar," kata Iim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Iim bersaksi untuk Zumi?yang didakwa menerima gratifikasi Rp40,4, ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekitar Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,067 miliar), sehingga total mencapai Rp44,1 miliar dan mobil Alphard, serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.
"Saya membuat catatan setiap 'fee' dibantu pak Basri," ujar Iim.
Basri yang dimaksud adalah karyawannya di PT Arta Graha Persada.
"Kalau ada uang masuk saya catat di kertas, lalu saya lapor ke Apif," kata Basri yang juga hadir dalam sidang tersebut.
Apif adalah Apif Firmansyah yaitu bendahara tim sukses pemilihan gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.
"Isi catatannya ijon 'fee' proyek supaya ketahuan siapa-siapa saja yang sudah menyetor 'fee'-nya, kalau sudah kasih 'fee' pasti dapat proyek," kata Iim.
Dalam surat dakwaan, uang tersebut mencapai total Rp44,138 miliar yang digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari urusan politik Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusung Zumi Zola, kampanye Zumi Laza yaitu adik Zumi Zola, pembayaran hewan kurban hingga pelunasan mainan action figure?koleksi Zumi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: