Gubernur Jambi nonaktif yang juga terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Zumi Zola, menyatakan uang ketuk palu untuk DPRD dalam memuluskan pembahasan APBD Jambi, sudah berlangsung sejak tahun 2016.
?Bahwa memang sepengetahuan saya ketuk palu itu ada sejak tahun 2016,? tegasnya di Jakarta, Senin (17/9/2018).
Menurutnya, pemberian uang ketuk palu kepada DPRD Jambi tersebut memang benar terjadi, agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui rancangan Raperda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017, dan Raperda APBD TA 2018 menjadi APBD TA 2018.
?Saya tidak menyampaikan fitnah di sini, memang fakta. Ini saya sadari sebelum disampaikan di persidangan ini,? ujarnya.
Ia juga tidak menolak kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK. Justru berterima kasih kepada saksi yang telah menyampaikan fakta-fakta di persidangan. Sebab banyak yang tidak bisa disampaikan dengan banyak persoalan yang belum diketahui.
"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada para saksi yang memberikan fakta di persidangan ini,? tegasnya.
Sebelumnya, seorang PNS Dinas PUPR Jambi, Wahyudi, dalam kesaksiannya mengaku mencatat pembagian uang ketuk palu untuk sejumlah fraksi DPRD Jambi. Dimana sebelum uang tersebut dibagikan, ada kode A dan B untuk masing-masing fraksi.
Diketahui Zumi Zola didakwa memberikan suap Rp16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemprov Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi Saipudin.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: