Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setelah Om Fredrich, Ada Satu Lagi Pengacara Kena Delik Menghalangi Penyidikan

        Setelah Om Fredrich, Ada Satu Lagi Pengacara Kena Delik Menghalangi Penyidikan Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara bernama Lucas sebagai tersangka karena dinilai menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

        Eddy Sindoro diketahui merupakan petinggi Lippo Group.

        "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terkait pengajuan PK pada PN Jakpus dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (1/10/2018).

        Saut menyatakan bahwa Lucas (Lcs) diduga telah menghindarkan tersangka Eddy ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia.

        "Lcs diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," kata Saut.

        Kasus ini sama dengan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi yang juga terjerat kasus perintangan penyidikan.?

        Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim.?Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan. KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap koperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK.?Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: