Penyidik Polda Metro Jaya memanggil anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, terkait kasus hoax penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan pemeriksaan Atiqah atas kasus hoax tersebut, yakni bakal dimintai keterangan sebagai saksi yang di jadwalkan pemeriksaan pada pukul 20.00 WIB.
"Nanti malam (pemeriksaan)," ujarnya singkat di Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Argo menambahkan, selain Atiqah polisi juga bakal memeriksa asisten Ratna Sarumpaet .
Sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, dan Plt Kadisparbud DKI Asiantoro. Ikut juga diperiksa sopir dan staf Ratna Sarumpaet.
Selain itu, polisi sudah memeriksa Koordinator Juru Bicara Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: