Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi 12 saksi yang diperiksa soal proses perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK pada hari Kamis memeriksa mereka untuk tersangka Billy Sindoro (BS), Direktur Operasional Lippo Group.
"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan para saksi tentang proses perizinan dan syarat-syarat perizinan untuk mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Mereka yang diperiksa itu, yakni Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus, Direktur PT Lippo Cikarang Ketut Budi Wijaya, enam staf Lippo Cikarang masing-masin Novan, Endrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika, dan Josiah.
Selanjutnya, Eka Hidayat Taufik (Kabid Sarana dan Prasarana atau Kabag Kerja Sama Antardaerah di Sekretariat Pemda), Lucki Widiyani (pengelola dokumen perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan), serta dua saksi yang merupakan analisis penerbitan pemanfaatan ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan masing-masing Kusnadi Hendra Maulana dan Ujang Tatang
Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, dan tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, dan lahan makam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: