Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Geledah Anak Usaha Sinar Mas, KPK Temukan Ini

        Geledah Anak Usaha Sinar Mas, KPK Temukan Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dikantor PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk dan PT Binasawit Abadi Pratama (BSA), di Plaza Sinar Mas Land, Menara II, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

        Penggeledahan di kantor anak usaha Sinar Mas itu terkait penyidikan dugaan suap kepada anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

        Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita dua dus barang bukti berupa dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain. Selain itu, juga membawa barang bukti elektronik, seperti laptop dan hardisk.

        "Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT SMART Tbk, dan PT BSA yang terdapat di satu gedung," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

        Ia menambahkan, penggeledahan itu dilakukan secara paralel dengan di tiga lokasi Kalimantan Tengah kemarin. Karena itu, lanjut Febri, saat ini pihaknya tengah mempelajari bukti-bukti yang didapat dari kantor anak usaha Golden Agri-Resources (GAR) dan tiga lokasi lainnya di Kalteng.

        "Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi sertai fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," jelasnya.

        Dalam kasus ini, KPK menduga pengurus PT BSP memberikan uang sebesar Rp240 juta kepada anggota Komisi B DPRD Kalteng. Anak usaha Sinar Mas itu diduga meminta anggota Komisi B DPRD Kalteng membantu masalah dugaan pencemaran lingkungan yang melilitnya.

        KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka sejumlah petinggi anak usaha Sinar Mas di antaranya Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BSP yang juga Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BSP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BSP.

        Selain itu, KPK menetapkan empat anggota DPRD Kalteng tersangka yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, dan Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.

        KPK menduga pemberian uang Rp240 juta itu bukan lah yang pertama kali.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: