Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dalami Suap Meikarta, KPK Kini Periksa Direktur Keuangan Lippo Cikarang

        Dalami Suap Meikarta, KPK Kini Periksa Direktur Keuangan Lippo Cikarang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pada proyek Meikarta, bahkan kini memanggil Direktur Keuangan Lippo Cikarang, Soni.

        Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Soni yakni sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro dalam dugaan korupsi pada proyek Meikarta.

        "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," ujarnya di Jakarta, Kamis (1/11/2018).

        Selain Soni, KPK juga memanggil Direktur Keuangan Lippo Karawaci, Richard Setiadi, Ajudan Bupati Bekasi, Marfuah Affan, dan Kabid PSDA Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Daniel.

        Kemudian pegawai Dinas Dinas BPMPTSP Pemkab Bekasi, Matalih, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Jawa Barat, Yani Firman, dan Karyawan Swasta, Joseph Christoper Mailool. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Billy.

        Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

        Selanjutnya, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

        Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: