Hukuman Ini yang Harus Diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Usai Terbukti Terima Suap
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Natalis Sinaga divonis 5,5 tahun penjara ditambah pencabutan hak politik selama 2 tahun karena terbukti menerima suap Rp1,5 miliar dari Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lampung Tengah itu juga dikenai hukuman tambahan berupa denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Natalis Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Natalis divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Hakim juga mengabulkan permintaan JPU untuk mencabut hak politik Natalis sesuai dengan dakwaaan pertama Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mencabut hak terdakwa Natalis Sinaga dalam jabatan publik masing-masing selama 2 tahun dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tambah hakim Ni Made Sudani.
Majelis hakim juga menolak permohonan Natalis untuk menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator atau JC) meski Natalis sudah mengembalikan uang Rp590 juta kepada KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat