Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil. Produk Asuransi ini meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin dimana produk asuransi budidaya ini adalah pertama kali di Indonesia.
Asuransi Budidaya ini telah dimulai sejak bulan Desember 2017 dengan dimulai komoditas udang. Asuransi Budidaya Udang pada tahun 2017?2018 memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%. Pemerintah memberikan subsidi premi 100 persen untuk Asuransi Budidaya Udang ini.
"Ini peluang baru bagi industri asuransi. Tujuan akhirnya kita memberikan penularan ke samping. Sekarang masih subsidi nanti bisa B to B," ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, M. Ihsanuddin, saat peluncuran asuransi perikanan tersebut di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Dia menuturkan, berdasarkan data statistik OJK, dari bulan Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018, nilai premi untuk Asuransi Budidaya Udang adalah sebesar Rp1,485 Miliar yang memberikan perlindungan luasan lahan sebesar 3.300 hektar dengan jumlah pembudidaya 2.004 orang.
Adapun nilai realisasi klaim selama periode Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018 adalah sebesar Rp400,6 juta dengan luasan lahan 80,13 hektar.
"Nilai rasio klaim yang relatif optimal tersebut seharusnya memberikan tambahan energi positif bagi Perusahaan Asuransi sehingga semakin gencar memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi budidaya tanpa subsidi premi dari Pemerintah," paparnya.
Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50%.
Secara umum produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil ini tetap menerima subsidi premi 100% dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp90 ribu sampai dengan Rp225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. Adapun jenis komoditas yang dilindungi adalah udang, patin, nila payau, nila tawar, bandeng, dan polikultur.
Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp1,5 juta sampai dengan Rp7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.
Harapan OJK pada tahun 2019, co-asuransi yang terdiri dari 12 perusahaan asuransi ini juga mulai membesarkan dan memperluas jangkauan pemasaran produk asuransi tidak hanya yang disubsidi oleh APBN tetapi memberikan literasi dan meningkatkan inklusi masyarakat pembudidaya dengan meluncurkan produk asuransi perikanan tanpa subsidi APBN atau secara mandiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh