Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Baluran Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera menaikkan tarif air menjadi Rp2.000 per meter kubik dari sebelumnya Rp1.350 per meter kubik.
"Tarif air Rp1.350 sudah berlaku selama lima tahun, yakni sejak tahun 2013. Oleh karena itu kami akan segera mengusulkan ke Bupati Situbondo terkait penyesuaian tarif air," ujar Direktur PDAM Tirta Baluran Kabupaten Situbondo, Jamal Fajri di Situbondo, Minggu.
Rencana penyesuaian tarif (kenaikan) air, lanjut dia, juga dilatarbelakangi tarif air yang berlaku saat ini di bawah harga dasar air. Alasan lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas serta kontinuitas pelayanan.
Selain itu, katanya, untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam upaya peningkatan pelayanan dan juga untuk meningkatkan atau mengembangkan pelayanan air minum di wilayah Kabupaten Situbondo.
"Kalau sejak tiga tahun terakhir (2015, 2016, 2017) khusus harga jual air rata-rata mengalami kerugian mulai dari Rp169 hingga Rp227 per meter kubik. Akan tetap kerugian itu bisa tertutupi dari pendapatan nonair lainnya seperti pasang baru, denda, administrasi rekening serta pendapatan nonair lainnya," katanya.
Jamal menjelaskan apabila tidak dilakukan penyesuaian tarif air akan berdampak kepada kerugian penjualan air semakin tinggi, kinerja perusahaan akan menurun, pelayanan tidak maksimal dan pemeliharaan infrastruktur fisik tidak maksimal serta kemampuan berinvestasi rendah.
"Ada tiga usulan kenaikan atau penyesuaian tarif air, yakni usulan pertama Rp1.750 per meter kubik, kedua Rp2.000 per meter kubik dan usulan ketiga Rp2.150 per meter kubik," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: