Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan, pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan usulan tersebutuntuk memperbarui aturan pemberantasan korupsi agar sesuai dengan hasil review Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC.
"Sebetulnya di waktu pemerintahan yang singkat ini kita punya perppu, perppu untuk UU 31 tahun 1999 memasukkan kegentingan-kegentingan tadi. Korupsi di private sector, trading influence," ujarnya di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Menurut Agus, revisi UU Tipikor merupakan hal yang sangat mendesak karena adanya 24 rekomendasi hasil review UNCAC yang belum ditindaklanjuti Indonesia.
"Saya ingin menggarisbawahi satu hal, dalam review yang pertama yang 32, utang kita masih 24. Ada hal penting sangat mendesak, genting, darurat, perlu segera diwujudkan, yaitu perubahan UU Tipikor. Jadi perubahan UU 31 Tahun 1999 itu penting dilakukan," jelasnya.
Ia menambahkan, soal indeks persepsi korupsi Indonesia yang nilainya 37. Menurutnya, nilainya sudah meningkat dibanding pada masa awal pascareformasi, korupsi yang terjadi di Indonesia masih memprihatinkan.
"Hari ini ada perbaikan 2017, rilis dari Transparency International, di atas kita, kalau Brunei nggak saya hitung karena penduduknya cuma 600 ribu, itu tinggal Singapura dan Malaysia. Kita naik itu bagus, tapi kemudian itu tidak mencerminkan kondisi kita yang sangat memprihatinkan," teranganya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: