Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        November, Nilai Tukar Petani Menguat 0,09%

        November, Nilai Tukar Petani Menguat 0,09% Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) per November 2018 sebesar 103,12 atau naik? 0,09% dari NTP Oktober sebesar 103,02. Kenaikan NTP pada bulan lalu disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih besar dibandingkan dengan kenaikan pada indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.

        Sebagai informasi, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. Dari NTP, dapat pula diketahui daya tukar (terms of trade) produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.

        Garis besarnya, semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat tingkat kemampuan atau daya beli petani. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,26%, lebih besar dibandingkan dengan? kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,17%.

        ?Seluruh subsektor mengalami penurunan, kecuali subsektor tanaman pangan dan," kata Kepala BPS, Suhariyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/12/2018).

        Empat subsektor mengalami penurunan NTP yaitu subsektor hortikultura sebesar 0,69%, subsektor tanaman perkebunan rakyat turun sebesar 0,69%, diikuti subsektor peternakan sebesar 0,26% dan subsektor perikanan sebesar 0,47%. Sedangkan subsektor tanaman pangan naik 1,37%.

        ?Kenaikan ini (tanaman pangan) disebabkan oleh kenaikan indeks pada kelompok padi dan palawija masing-masing sebesar 1,86% dan 1,01%,?Ujar dia.

        Menilik regional, NTP Provinsi Sulawesi Barat? mengalami kenaikan tertinggi 1,74%. Sebaliknya, NTP Provinsi Riau mengalami penurunan terbesar, yakni 1,92% dibandingkan kenaikan NTP provinsi lain.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: