PT Initikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) saat ini tengah menjalankan proses rights issue dengan menawarkan sebanyak 3,86 miliar saham dengan harga Rp120 per saham. Dari aksi tersebut perseroan bakal meraup dana sekitar Rp463,89 miliar.
Setiap pemegang saham yang memiliki 66 saham, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 8 hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran pukul 16.00 WIB, mempunyai 31 HMETD, dimana setiap pemegang 1 HMETD berhak
untuk membeli 1 saham.
Sehubungan dengan PUT II, berikut adalah para pemegang saham Perseroan yang telah membuat pernyataan untuk melaksanakan HMETD-nya, yaitu PT Mahkota Properti Indo (MPI) sebagai pemegang dari sebanyak 22,33% saham Perseroan, kemudian Wandervale Holding Limited (WHL) sebagai pemegang dari sebanyak 20,48% saham. Sehingga, setelah rights issue, MPI akan mengenggam sebanyak 34% dan WHL menjadi 22,76%. Setelah pelaksanaan HMETD, total saham Perseroan yang tercatat di BEI akan menjadi 12.09 miiliar.
Jika saham-saham yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang HMETD, secara proporsional berdasarkan hak yang dilaksanakan. HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal terakhir pelaksanaan HMETD yaitu tanggal 19 Desember 2018, akan menjadi tidak berlaku lagi.
Adapun, dananya sebesar Rp40.10 miliar akan digunakan untuk pembayaran atas akuisisi PT Saka Mitra Sejati (SMS). Lalu, sebesar Rp58 milar akan digunakan untuk pembayaran atas akuisisi PT Hotel Properti Internasional (HPI). Kemudian, Rp28 miliar untuk setoran modal pemegang saham kepada SMS setelah akuisisi terhadap SMS dilakukan. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dan Entitas Anak Usaha Perseroan yaitu PT Internusa Keramik Alamasri (INKA), PT Realindo Sapta Optima (RSO), PT Mahkota Artha Mas (MAM) dan PT Mahkota Properti Indo Medan (MPIM) yakni untuk pembiayaan biaya operasional dan pengembangan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak, dimana untuk Entitas Anak akan diberikan Perseroan dalam bentuk pinjaman pemegang saham.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: