Untuk menghindari adanya pelanggaran Pemilu 2019 terkait keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut memantau transaksi keuangan.
Kepala PPATK, Kaigus Ahmad Badaruddin, mengatakan hasil pantauan transaksi keuangan Pemilu 2019 nantinya, PPATK akan melaporkan ke Bawaslu jika ditemukan dugaan pelanggaran.
"Saya belum tahu persis dari angka-angkanya. Tetap kami lakukan kalau ada pelanggaran. Kami segera memberi tahu Bawaslu," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Kaigus tak memungkiri adanya potensi transaksi keuangan yang menyimpang dalam terkait pemilu 2019. Namun ia berharap hal itu tidak terjadi sehingga pemilu berjalan baik.
"Potensinya ada tapi kami harap berjalan dengan baik, karena pemilu adalah proses rekrutmen baik eksekutif, kapala daerah, presiden dan wakil presiden maupun bapak-bapak kita di legislatif," jelasnya.
"Rekrutmen para pimpinan ini harus dilakukan dengan bersih dan baik. itulah tujuan kami untuk memantau itu, tetapi tentu tidak mengurangi suasa antisias dan rasa gembira melaksanakan pemilu itu sendiri," lanjutnya.
Sekadar diketahui, sebanyak 16 partai politik peserta pemilu telah melaporkan dana awal kampanye ke KPU. Parpol dengan dana awal kampanye paling besar adalah PDIP dengan jumlah Rp105 miliar. Dana itu disebut baru berasal dari caleg yang berjumlah 569 orang dan dari DPP PDIP.
Selain parpol peserta Pemilu 2019, para pasangan capres-cawapres juga melaporkan dana awal kampanye. Jokowi-Ma'ruf memiliki dana awal kampanye Rp11,5 miliar, dan Prabowo-Sandi memiliki dana awal kampanye Rp2 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim