Polemik tercecernya ribuan e-KTP rusak atau invalid di beberapa tempat, membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengeluarkan instruksi baru.
Dalam surat edaran bernomor 470.13/11176/SJ untuk seluruh bupati/wali kota tertanggal 13 Desember 2018 itu, e-KTP yang rusak dan invalid harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dengan cara dibakar ini merupakan aturan baru, sebab sebelumnya pemusnahan e-KTP yang rusak atau invalid hanya dengan dipotong.
"Melakukan pengecekan terhadap e-KTP rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Apabila masih ditemukan e-KTP rusak atau invalid dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar," bunyi poin nomor 2 dalam surat edaran tersebut di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Selain itu, dalam pemusnahan tersebut juga harus dibuatkan berita acara. Para bupati/wali kota harus melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpangan dokumen negara agar terhindar dari pencurian atau penyalahgunaan.
Tjahjo menjelasnkan, instruksi untuk dimusnakan dengan cara dibakar itu agar penanganan e-KTP yang rusak atau invalid dapat cepat teratasi. Sebab pemusnahan dengan cara digunting ternyata membutuhkan waktu yang lama.
"Dulu instruksi untuk gunting e-KTP yang rusak, salah atau kadaluarsa ternyata tidak cepat proses gunting setelah didata. Sekarang instruksi tiap hari dan yang masih di gudang langsung dibakar," ujarnya.
Sebelumnya, masalah tercecernya ribuan e-KTP di beberapa tempat dan penjualan blangko secara online akhir-akhir ini membuat sejumlah pihak menilai hal tersebut bisa memengaruhi jalannya Pemilu 2019, khususnya Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun anggapan itu ditepis Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, persoalan DPT merupakan otoritas mutlak dari KPU selaku penyelenggara pemilu. Kemendagri, kata Tjahjo, hanya memberikan DP4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) pada 17 Desember 2017 kepada KPU untuk dimutakhirkan menjadi DPT.
"Jadi masalah e-KTP hari ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan DPT Pemilu. Kami tidak punya hak untuk mencampuri kewenangan KPU. Tugas pemerintah dan pemda sesuai UU Pemilu hanya membantu saja, yang menentukan DPT dan tahapan pemilu sepenuhnya wewenang penyelenggara pemilu," jelasnya.
"Dengan demikian tidak tepat soal tindak pidana terkait e-KTP dikaitkan dengan pemilu," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: