Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan dua orang yang merupakan tersangka penyebar informasi hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, yakni berinisial LS dan HY, tidak saling kenal.
"Nggak (saling kenal)," ujarnya singkat di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Dedi menambahkan, keduanya berperan sebagai penyebar berita hoax tersebut.Kedua tersangka mendapatkan konten hoax lalu disebarkan.
"Dia mendapat konten dan disebarkan," imbuhnya.
Meski demikian, Dedi belum menjelaskan konten tersebut didapat dari mana.
"Sudah itu dulu karena sudah masuk ke materi pokok, nanti akan disampaikan," katanya.
Sebelumnya, Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, menyebut keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun. Keduanya, dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi hingga kini terus mengusut kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Bahkan berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim