Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Prabowo Tak Bakal Bantu Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

        Kubu Prabowo Tak Bakal Bantu Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bagus Bawana Putra (BBP), yang mengaku sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo-Sandiaga, menjadi tersangka pembuat dan penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, ternyata sama sekali tak dibantu oleh tim pemenangan pasangan nomor urut 02 itu.

        Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan relawan paslon nomor urut 02 tidak memiliki SK sebagai tim yang membantu pemenangan. Karenaya meminta para relawan berkomitmen memenangkan Prabowo-Sandiaga. Jika tidak, mereka otomatis gugur.

        "Jadi jelas doktrin kita adalah, kalau ada mau jadi relawan, harus memenangkan. Kalau Anda melakukan hal-hal merugikan, otomatis gugur," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

        "Kelonggaran keleluasaan karena dasarnya relawan. Anda mau jadi relawan apa jadi beban Prabowo-Sandi," lanjutnya.

        Demikian pula dengan Sandiaga, yang meminta pembuat hoax harus ditindak tegas. Namun ia menegaskan tidak mengenal sama sekali BBP.

        "Nanti ditanggapi resmi BPN (soal Bagus Bawana). Tapi saya jelaskan pihak mana pun harus diproses seadil-adilnya, jangan tebang pilih. Tak boleh ada yang tajam ke samping, tumpul ke atas. Jangan sampai terjadi, harus diproses setransparan mungkin dengan berkeadilan. Jangan sampai kita menimbulkan ketidakpercayaan yang baru," jelasnya.

        Wakil Ketua Dewan Penasehat BPN Prabowo-Sandiaga, Hidayat Nur Wahid, merasa BBP merugikan pihaknya karena mencatut nama Prabowo. Hidayat menyebut BBP layak diperkarakan.

        "Menurut saya sih, layak apabila BPN Prabowo-Sandi memperkarakan yang bersangkutan karena dia sudah mencatut nama dan mengaitkan dengan BPN Prabowo-Sandi," tegasnya.

        BBP dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Namun saat ini Polisi masih mendalami motif BBP membuat dan menyebarkan hoax surat suara tercoblos. BBP membuat rekaman suara soal hoax surat suara tercoblos lalu menyebarkannya hingga menjadi viral di media sosial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: