Pemerintah berencana menaikkan biaya penelitian dan pengembangan teknologi dan sains pada kisaran 1,5-2% dari PDB pada 2045 dan melibatkan pihak swasta. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas produk dan inovasi yang dimiliki oleh Indonesia.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan, jumlah biaya riset dan pengembangan hanya berjumlah 0,1% pada 2013. Jumlah itu meningkat menjadi 0,2% pada 2017.
"Diperlukan sebuah peningkatan basic research. Kalau tidak, inovasinya akan terbatas," ujar Bambang, Senin (22/1/2019) di Jakarta.
Dana riset dan pengembangan itu akan dikelola untuk 4 hal, yakni: adopsi dan implementasi sains dan teknologi, kapabilitas dan independensi sains dan teknologi, pendanaan untuk pengembangan inovasi, dan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan universitas.
"Inovasi penting, tetapi riset dasar saja tidak cukup, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan universitas untuk menghasilkan inovasi yang maksimal," Bambang melanjutkan.
Dalam hal ini, Bambang menambahkan, pemerintah akan berperan sebagai regulator, fasilitator, inovator, dan user. Sementara, industri akan berperan sebagai pendukung dan user. Di sisi lain, universitas memiliki peran untuk menjadi inovator dan user.
Indonesia sendiri sedang dalam perjalanan menjadi pusat pengembangan sains di Asia dan dunia. Khususnya pada bidang Maritim, Biodiversitas, Material, dan Penangan Bencana dan Mitigasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh