Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aksi Mogok Kerja di Morowali, Polisi: Jangan Dibesar-Besarkan

        Aksi Mogok Kerja di Morowali, Polisi: Jangan Dibesar-Besarkan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Palu -

        Plt. Kabid Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng), AKBP Hery Murwono, mengatakan situasi di Morowali, Sulawesi Tengah kembali normal setelah aksi mogok ribuan buruh di kawasan industri pertambangan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali yang digelar Kamis (24/1/2019) kemarin.

        "Situasi sudah terkendali, normal," ujarnya di Palu, Jumat (25/1/2019).

        Ia menambahkan, masyarakat tak perlu terpancing dengan isu-isu di media sosial yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

        Sebelumnya, ribuan buruh menggelar aksi mogok untuk mendesak Gubernur Sulteng, Longki Djanggola mengeluarkan keputusan menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2019 sebesar 20%. Perusahaan, serikat buruh, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali gagal mencapai kesepakatan atas tuntutan kenaikan UMSK tersebut.

        Aksi mogok itu sempat membuat jalan Trans Sulawesi kawasan IMIP macet dan jalan utama perusahaan diblokade massa. Aksi itu sempat viral di media sosial. Dalam sebuah video di media sosial berdurasi 2 menit 5 detik, terdengar suara yang menarasikan bahwa aksi tersebut didominasi oleh pekerja asing asal China. Ada juga video yang menyebut demo itu menolak dominasi pekerja asing.

        Pihak kepolisian wilayah setempat enggan menanggapi video tersebut. "Jangan dibesar-besarkan," imbuh Hery.

        Dari unggahan Antara, Koordinator Humas PT IMIP, Dedy Kurniawan menjelaskan, aksi mogok kemarin digelar sejak sekitar pukul 08.00 Wita. Aksi itu, menurutnya, tidak mengganggu jalannya produksi perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di kawasan IMIP hingga Kamis siang.

        "Sebagian besar pekerja yang mogok telah kembali bekerja setelah ada komunikasi di lapangan dengan pihak perusahaan," jelasnya.

        Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Umar Rasyid, meminta buruh agar tidak mengintimidasi manajemen perusahaan dalam proses pembahasan UMSK.

        Menurut Umar, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan lainnya yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait UMSK, menyatakan inti dari penetapan UMSK adalah kesepakatan bersama antara buruh, pemerintah, dan perusahaan.

        "Sangat tidak patut jika ada salah satu pihak yang melakukan penekanan atau intimidasi kepada pihaknya lainnya," terangnya.

        Bagi Umar, aksi unjuk rasa, orasi dan mogok kerja adalah bentuk-bentuk dari pengancaman dan intimidasi yang dilakukan salah satu pihak kepada pihak lainnya.

        Terkait aksi mogok dan unjuk rasa yang berlangsung di kawasannya, PT IMIP sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2019 telah menerbitkan dan mengedarkan surat imbauan kepada seluruh karyawan yang bekerja di kawasannya.

        Dalam surat bernomor 064/SDM-IMIP/MWL/2019 dinyatakan bahwa mogok kerja itu tidak sah, dan tidak sesuai dengan prosedur serta aturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan UMSK dilakukan oleh Pemerintah melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam Keppres Nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: