Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gabung ke Perumnas, WIKA Lepas Status BUMN

        Gabung ke Perumnas, WIKA Lepas Status BUMN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya tengah bersiap untuk merealisasikan holding perumahan dan pengembangan kawasan yang dipimpin oleh Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas).?

        Enam BUMN karya lainnya seperti? PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero) akan bergabung dengan Perumnas.?

        Terkait hal tersebut, WIKA pun menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB yang membahas perubahan status dari persero menjadi non persero.

        Direktur Utama WIKA, Tumiyana mengatakan, keputusan ini adalah langkah awal penguatan BUMN sektor perumahan, yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham mayoritas.

        ?Sinergi BUMN ini akan menambah kapabilitas, untuk memenuhi kebutuhan dan menghadirkan perumahan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau," ujarnya, di Jakarta, Senin (28/1/2019).

        Ia menilai jika peluang untuk perseroan berekspansi akan lebih besar dengan adanya holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan tersebut. Pasalnya, saat ini ekspansi bisnis yang dilakukan perseroan di sektor properti melalui proyek transit oriented development atau TOD, bangunan, serta gedung.

        "Untuk itu, WIKA kini telah diperkuat oleh lini bisnis terintegrasi dari hulu hingga ke hilir, dengan melibatkan entitas anaknya. Sehingga, secara konsolidasi dapat memberikan keuntungan yang lebih besar," pungkasnya.?

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: