Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan aturan main laporan kekayaan yang harus dipenuhi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019. Bila caleg terpilih tak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga batas waktu yang ditentukan, maka pelantikannya ditunda.
"Itu sudah kami tuangkan di PKPU. Batas waktu penyerahan LHKPN itu 7 hari setelah penetapan hasil Pemilu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya," ujar Ubaid di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Aturan ini menurut Pramono disepakati KPU bersama Bawaslu, pemerintah dan DPR. Aturan wajib lapor kekayaan didasari koordinasi dengan KPK soal tingkat kepatuhan LHKPN pejabat negara.
"Tingkat ketaatan wakil rakyat yang menyehatkan LHKPN setelah terpilih itu kan memang rendah sekali. Makanya dibikin mekanisme bagaimana mereka mengisi itu ketika proses pencalonan berlangsung," jelasnya.
Sekadar diketahui, aturan wajib laporLHKPN bagi caleg hingga batas 7 hari setelah pengumuman hasil Pemilu diatur dalam Pasal 37 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim