Pelaksanaan haji dan umrah menjadi kegiatan rutin yang melibatkan banyak orang dan perputaran keuangan yang tidak sedikit. Kuota haji Indonesia tahun lalu sebanyak 221 ribu, 2019 dan beberapa tahun ke depan diperkirakan masih tetap sama. Namun, untuk perjalanan umrah 2018 mencapai 1,1 juta, dan diperkirakan akan meningkat setiap tahun.
Sayangnya di tengah hiruk pikuk kegiatan ibadah umat Islam itu, banyak oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Seperti adanya agen haji dan umrah nakal yang tidak bertanggung jawab, tidak sedikit masyarakat yang telah menjadi korban mereka, dari kerugian batal berangkat hingga kehilangan uang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut, Kementerian Agama dan sembilan kementerian dan lembaga terkait lain menandatangani penegakan hukum terhadap agen-agen penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Kementerian itu adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemenkominfo, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen.
"MoU itu untuk pencegahan dan pengawasan, penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Penegakan hukum diharapkan bisa berjalan dan memberikan sanksi kepada agen haji dan umrah yang nakal sesuai peraturan dan perundangan yang ada," terang Firman dalam diskusi Haji & Umrah Menuju Pelayanan Optimal yang digelar Forum Warta Pen di Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Baca Juga: Modus Politik Uang: dari Janji Berangkatkan Umrah Sampai Bagi Sembako
Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan Ibadah Umrah
Firman menambahkan, keberadaan travel nakal tidak hanya merugikan para calon jemaah, tapi juga agen perjalanan lain yang baik dan benar-benar melayani jemaah. Jika ditemukan ada agen nakal, kata Firman, pihaknya akan memberikan sanksi organisasi terhadap agen tersebut.
"Selama ini AMPHURI selalu mengingatkan anggotanya agar senantiasa mematuhi perundang-undangan, menetapkan tata kelola perusahaan yang baik, berkompetisi secara sehat, dan tidak menelantarkan jemaah," ungkap Firman.
Di acara yang sama, TB Ace Hasan Syadzili mengatakan, seharusnya pemerintah bisa lebih optimal mengawasi para agen penyelenggara umrah. Menurutnya, pengawasan ini bisa dilakukan, salah satunya dengan mendeteksi sistem keuangan travel secara kontinyu.
Politisi asal Partai Golkar ini mengakui selama ini kelemahan pengawasan terjadi lantaran aturan tersebut belum diatur secara spesifik dalam Undang-undang Haji dan Umrah. Namun, dalam aturan baru nanti, persoalan yang kerap muncul dalam masalah umrah akan diatur dalam RUU tersebut.
Sementara M Noer Alya Fitra, Kasubid Haji dan Umrah Kementerian Agama mengatakan, selama ini pemerintah berupaya memperbaiki regulasi pelaksanaan ibadah umrah yang dikelola Biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini dilakukan setelah kasus-kasus penipuan calon jemaah umrah mencuat sejak 2017 lalu.
"Kita terus meningkatkan pengawasan PPIU secara digital guna melakukan pemantauan dan antisipasi biro umrah nakal melalui umrah elektronik atau e-umrah, dan salah satunya yang sudah dikembangkan adalah Sipatuh (Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji)," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti