Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ribuan Hektare Tanah Prabowo untuk Kepentingan Masyarakat?

        Ribuan Hektare Tanah Prabowo untuk Kepentingan Masyarakat? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut Prabowo Subianto tak berhak berbicara tentang kesenjangan karena merupakan bagian dari 1 persen orang yang menguasai kekayaan negara.

        Namun hal itu dibantah Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria. Menurutnya, Prabowo bukan yang termasuk 1 persen orang yang dimaksud tersebut, karena bukan memiliki kekayaan yang menguasai negara.

        Baca Juga: Tak Seharusnya Prabowo Miliki Ratusan Ribu Hektar Lahan, Kemungkinan 'Ole-Ole' Orba?

        "Dia tidak memiliki tanah yang menguasai negara. Tanah yang dimiliki justru diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

        Menurut Riza, klarifikasi sang ketum mengenai kepemilikan lahan di Aceh dan Kalimantan Timur itu sudah jelas. Prabowo menyebutkan lahan tersebut berstatus HGU. Riza yakin Prabowo rela mengembalikan lahan tersebut jika negara hendak mengambil sewaktu-waktu.

        Baca Juga: Ribuan Hektar Lahan Prabowo di Aceh, Fadli Zon: Prabowo Justru Selamatkan Aset Negara

        "Pak Prabowo, sebagaimana dijelaskan pada debat kemarin, kan yang namanya HGU, hak guna usaha, itu dikeluarkan oleh negara setelah memenuhi syarat dan ketentuan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang dan dapat diambil kembali oleh negara, itu ada masa waktunya. Dan bahkan beliau tidak usah menunggu waktunya, kalau negara merasa perlu, beliau dengan ikhlas dan sukarela menyerahkan kepada negara untuk kepentingan rakyat," jelasnya.

        Ia menjelaskan, Prabowo menjunjung tinggi nilai-nilai yang tertuang dalam UUD 1945. Merujuk pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional.

        "Karena Pak Prabowo itu kan menjunjung (undang-undang), dan strateginya adalah Pasal 33, bahwa bumi, air, dan di dalamnya termasuk hutan dan sebagainya harus dikuasai oleh negara. Jadi HGU itu memang harus dikuasai oleh negara, memang negara ini memberikan HGU kepada orang Indonesia, perusahaan-perusahaan untuk dikelola, dan bertanggung jawab," terangnya.

        "Justru yang dipermasalahkan Prabowo itu adalah kekayaan-kekayaan negara itu yang dinikmati oleh pengusaha-pengusaha nanti hasilnya dibawa ke luar negeri, itu yang disampaikan oleh beliau. Harusnya mereka bisa mengembalikan itu ke dalam negeri," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: