PT AirAsia Indonesia (AirAsia) menyatakan bahwa entitas anak usahanya, yaitu PT Indonesia AirAsia (IAA) belum dapat memenuhi persyaratan pendahuluan dalam conditional perpetual capital security yang telah ditandangani IAA bersama AirAsia Berhard (AAB) 31/12/2018 lalu. Adapun tenggat waktu untuk pemenuhan persyaratan tersebut jatuh pada 28/02/2019 kemarin.
Direktur Utama AirAsia, Dendy Kurniawan, menjelaskan bahwa AAB adalah pihak pemegang sekuritas perpetual sejumlah US$80 juta yang diterbitkan IAA. Berkenaan dengan belum terpenuhinya persyaratan yang dimaksud, IAA meminta perpanjangan waktu hingga 04/02/2019 mendatang.
Baca Juga: AirAsia Indonesia Bidik Dana Segar US$80 Juta
?AAB tidak memberikan pengenyampingan atas kegagalan pemenuhan syarat tangguh tersebut dan menyetujui atas perpanjangan waktu pemenuhan syarat tangguh tersebut sampai dengan 04/03/2019,? jelas Dendy di Jakarta, Jumat (01/03/2019).
Sebagai informasi, pada awal Januari lalu, Direktur AirAsia, Dinersh Kumar, menjelaskan bahwa dana sekuritas perpetual yang diterbitkan IAA tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar tagihan penting yang sudah jatuh tempo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: