Sejak diberlakukannya masa kampanye hingga 5 Maret 2018 tercatat ada 6.280 pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan. Dari jumlah itu, diketahui pelanggaran APK atau alat peraga kampanye adalah temuan terbanyak.
"Paling banyak adalah pelanggaran administrasi yang didominasi oleh pelanggaran APK yakni 4.695 kasus," kata Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo seusai menjadi pemateri pada Sosialisasi Akreditasi Pemantau Pemilu di Jawa Barat kepada wartawan di Bandung, Senin (11/3/2019).
Selanjutnya, urutan kedua yaitu pelanggaran pidana pemilu sebanyak 485 dan ketiga Bawaslu kategorikan pelanggaran lainnya seperti pelanggaran ASN dan juga kepala daerah.
Baca Juga: Siap-Siap! FPI Bakal Dipanggil Bawaslu
Ratna yang juga menjabat sebagai?Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu RI ini mengungkapkan dari 485 pelanggaran pidana pemilu, kata dia, sebanyak 43 kasus sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, salah satunya kasus politik uang oleh calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) yakni artis Mandala Shoji alias Mandala Abadi.
"Jadi memang, untuk pidana pemilu itu tidak hanya kami saja dari Bawaslu yang terlibat tapi juga ada dari unsur kejaksaannya," pungkasnya.
Baca Juga: Fadli Zon Dipanggil Bawaslu, Sindiran Kubu Prabowo 'Ngeri'
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil