Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Speedboat Princes Rihanna Dipertanyakan, Milik Adik Zulkifli Hasan?

        Speedboat Princes Rihanna Dipertanyakan, Milik Adik Zulkifli Hasan? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati pada sidang perkara "fee" proyek dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan, di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menanyakan kepada saksi perihal "Speedboat Princes Rihanna" yang diduga milik adik Ketum PAN Zulkifli Hasan.

        Dalam keterangannya, saksi Ken Leksono selaku Direktur PT Johnlin, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa speedboat itu disewa oleh Zainudin.

        "Itu disewa per tahunnya Rp250 juta dan telah disewa sejak tahun 2016 hingga 2018," katanya.

        Baca Juga: 11 Saksi Dihadirkan Jaksa KPK dalam Sidang Adik Zulkifli Hasan

        Mien kembali menanyakan keberadaan speedboat itu yang telah lewat masa sewanya sejak tahun 2018. Saksi menjelaskan bahwa dirinya tengah menunggu kepastian speedboat dari pihak KPK.

        "Sejak kasus perkara Zainudin, kami masih menunggu kejelasan soal speedboat itu," kata dia.

        Keterangan saksi dibantah oleh hakim anggota Mansur yang mengatakan bahwa surat-surat speedboat tersebut telah pindah tangan dan berubah warna.

        "Speedboat itu katanya sudah dibeli dan surat-suratnya sudah pindah. Itu keterangan dari saksi-saksi lain, kami baru dengar kalau speedboat itu disewa," katanya.

        Saksi Ken Leksono tidak bisa menunjukan dokumen sah kepemilikan speedboat dan asal-usul Speedboat Princes Rihanna saat diminta oleh hakim anggota, Mansur.

        "Ada tidak dokumennya, kalau tidak ada berarti ilegal kapal itu," kata Mansur.

        Saksi menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh hakim anggota soal dokumen kepemilikan kapal dan asal-usul kapal dengan mengatakan, dokumen tersebut ada di rumahnya dan tidak dibawa.

        "Tunjukan di sini (ruang sidang). Di sini yang sah untuk menunjukkannya," kata dia.

        Usai dicecar dengan pertanyaan tersebut, saksi kemudian mengakui bahwa kapal tersebut telah berpindah dokumen dan berubah warna.

        "Saya mengetahinya setelah dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia.

        Sementara itu, Zainudin Hasan duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

        Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh dua penasihat hukumnya. Terdakwa Zainudin Hasan yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini, sesekali terlihat tertunduk saat mendengarkan keterangan saksi Ken Leksono.

        Zainudin oleh JPU telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: