Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tangani Kredit Macet, LPDB-KUMKM Gandeng Kejaksaan Tinggi Sulsel

        Tangani Kredit Macet, LPDB-KUMKM Gandeng Kejaksaan Tinggi Sulsel Kredit Foto: LPDB-KUMKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guna menangani kredit bermasalah, langkah akhir yang dilakukan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) ialah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk pengamanan keuangan negara, dimana dana bergulir LPDB-KUMKM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang harus dikembalikan.

        ?Nantinya penyelesaian pinjaman yang macet dapat mengedepankan aspek keperdataan atau upaya pencegahan kedepannya," ujar Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU) antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Makassar.

        Braman menyebutkan, LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah bersinergi sejak tahun 2016. Dari kerjasama ini, Kejati Sulawesi Selatan berhasil menagih tunggakan dari mitra LPDB-KUMKM sebesar Rp5.483.109.121 termasuk pelunasan yang dilakukan oleh mitra? sejumlah Rp1.562.442.293 dari total yang telah dikuasakan kepada Kejati Sulawesi Selatan senilai Rp214.270.658.721.?

        ?Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejati Sulawesi Selatan atas kinerjanya yang profesional. Saya harap kerja sama kali ini terus meningkat demi tercapainya proses pengembalian keuangan negara,? papar Braman.

        Baca Juga: LPDB-KUMKM Optimis Dana Bergulir Rp200 Miliar Tersalurkan di Sumbar

        Sebagai lembaga yang berada dalam naungan Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini pengelolaan keuangan LPDB-KUMKM mengacu pada mekanisme pengelolaan APBN. Dimana calon penerima dana pinjaman/pembiayaan dana bergulir diwajibkan memberikan jaminan.

        ?Harus ada, karena tanpa jaminan kita tidak bisa menyalurkan dana bergulir,? tegas Braman.

        Jaminan LPDB-KUMKM yang diberikan dapat berupa material dan non-material. Untuk material, seperti tanah, benda bergerak surat berharga, dan piutang lancar. Sedangkan untuk jaminan non-material berupa penjaminan perorangan, penjaminan koperasi, penjaminan pinjaman/pembiayaan serta asuransi.

        Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Tarmizi juga mengapresiasi LPDB-KUMKM atas kepercayaan yang diberikan guna membantu pengamanan keuangan di Sulawesi Selatan. Dikatakan Tarmizi, program dana bergulir LPDB-KUMKM sangat diminati masyarakat Sulawesi Selatan yang ingin mengembangkan usahanya.

        ?Di Sulawesi Selatan ini program dana bergulir cukup diminati dan berhasil membantu pelaku usaha koperasi dan UKM,? katanya.

        Menurut Tarmizi, pinjaman/pembiayaan yang diberikan LPDB-KUMKM memiliki banyak kelebihan. Diantaranya jangka waktu yang diberikan lebih dari cukup serta tarif layanan yang lebih rendah dibandingkan perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

        ?Jadi ini harus dimanfaatkan dengan baik dan bijak oleh masyarakat Sulawesi Selatan,? tutup Tarmizi.

        Baca Juga: LPDB KUMKM Targetkan Pengalihan Dana Bergulir Rp20 Miliar

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ning Rahayu
        Editor: Kumairoh

        Bagikan Artikel: