Tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani mengajukan uji materi Pasal 285 Undang-Undang Pemilu.
Kuasa hukum Mandala dan Lucky, Pitra Romadoni, mengatakan Pasal 285 Undang-Undang Pemilu dinilai tidak tegas. Karena dalam pasal tersebut tak dijelaskan pelanggaran.
"Jadi di sini pasal yang kurang tegas karena dalam pasal tersebut tidak ada pernyataannya itu pelanggaran yang seperti apa. Dan yang kedua, apakah pelanggaran itu bisa dibatalkan setelah hak politik dicabut," ujarnya di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Baca Juga: KPU Tetap Coret Mandala Shoji dari Caleg
Kuasa hukum mendaftarkan uji materi pasal 285 itu ke MK pada Jumat (15/3/2019). Jika dikabulkan, bakal mempidanakan KPU dan Bawaslu.
"Jadi makanya kita uji materi pasal 285 ini, kalau nanti ini dikabulkan, saya akan pidanakan KPU karena dia sudah telanjur mencoret-coret nama ini, Bawaslu saya pidanakan juga," jelasnya.
Baca Juga: PAN Sebut Mandala Shoji, Korban Tebang Pilih Penegakan Hukum
Menurut Fitra, pencoretan nama Mandala dan Lucky dari daftar caleg PAN tidak berdasar. Sebab, pengadilan hanya memberikan hukuman pidana dan bukan pencabutan hak politik.
"Jadi pencoretan mama dia (Mandala dan Lucky) adalah suatu tindakan membunuh hak asasi manusia pada Lucky karena putusan pengadilan tidak ada perintah mencabut hak politiknya, jadi dia bisa saja dipilih dan juga memilih," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim