Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo, mengatakan Caleg PAN, Mandala Shoji merupakan korban tebang pilih penegakan hukum di Indonesia.
"Bantuan hukum jelas diberikan. Apalagi teman-teman di DPP dan KPPN (Komite Pemenangan Pemilu Nasional) PAN merasa bahwa yang bersangkutan ini korban tebang pilih penegakan hukum," ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/2/2019).
Baca Juga: Ahmad Dhani 'Gemblung', Tak Mengerti Sejarah
Karena itu, pihaknya tak akan mencoret Mandala Shoji sebagai caleg untuk DPRD pada dapil DKI Jakarta. Ia kemudian, menyinggung kasus-kasus caleg yang terang benderang pelanggarannya.
"Banyak caleg lain yang menjalankan cara-cara kampanye yang lebih jelas pelanggarannya, tapi sama sekali tidak diutak-atik. Mereka yang turun di lapangan kan saling mengetahui, siapa melakukan apa dan kapan," jelasnya.
Baca Juga: Ternyata Begini Keislaman Jokowi
Diketahui, PN Jakpus memvonis Mandala Shoji bersalah karena melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan kupon umrah. Mandala Shoji divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim