Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wiranto Enggak Komentari Pernyataan Amien Rais: Nanti Ribut

        Wiranto Enggak Komentari Pernyataan Amien Rais: Nanti Ribut Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais yang bakal menggerakkan 'people power' ketimbang melaporkan kecurangan Pemilu ke pihak terkait mendapat beragam komentar.

        Menko Polhukam, Wiranto, mengatakan dirinya tak mau mengomentari lebih jauh atas pernyataan Amien Rais, dengan alasan menghindari kegaduhan.

        "Saya nggak mau mengomentari ucapan orang sekarang. Nanti ribut. Biarin saja nanti hukum yang akan menyelesaikan," ujarnya di Jakarta, Kamis (4/4/2019).

        Baca Juga: Amien Rais Hasut People Power, Hasto: 4 Anaknya Kan Nyaleg

        Pernyataan Amien Rais ini memang tengah mengemuka. Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sebelumnya telah berkomentar dan mengecam pernyataan Amien tersebut.

        Juru bicara MK, Fajar Laksono menyayangkan ancaman pengerahan massa itu diucapkan Amien. Ia heran mengapa Amien bertolak belakang ketika menjabat Ketua MPR dulu yang turut mengesahkan pembentukan MK.

        "Publik semua tahu, Pak Amin Rais merupakan pelaku sejarah, bahkan memimpin MPR tatkala melakukan perubahan UUD 1945, termasuk turut menggagas dan mengesahkan pembentukan MK dengan segenap kewenangannya, yang salah satunya kewenangan memutus sengketa hasil pemilu," katanya.

        Baca Juga: Dengar Amien Mau Bikin Gerakan People Power, Mantan Ketum PAN: Sudah Biasa

        "Ini yang membuat kita sulit mengerti logika berpikirnya dan tentu saja menyesalkan pernyataan tersebut," sambungnya.

        Fajar juga menyesalkan ucapan Amien yang mengatakan tak gunanya membawa perkara kecurangan ke MK. Menilai ucapan itu sama saja dengan penghinaan terhadap lembaga peradilan alias contemp of court.

        "Akan tetapi, dengan mengatakan membawa perkara kecurangan pemilu ke MK tak ada gunanya, ini yg patut disesalkan. Pernyataan itu, selain dapat dikategorikan sebagai contempt of court terhadap MK sebagai lembaga peradilan, juga telah menafikan kerja keras seluruh komponen MK selama ini untuk menguatkan public trust terhadap MK," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: