Kuasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan mengikuti permintaan Istana Kepresidenan terkait kasus Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
KPU akan mengabaikan surat yang dikirim pihak Istana terkait permintaan agar KPU mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memasukkan OSO dalam daftar calon tetap Pemilu 2019. Surat bernomor R 49/M.Sesneg/D-1/HK 06.02/3/2019 tersebut dikirim pada 22 Maret lalu oleh menteri sekretaris negara menindaklanjuti permintaan PTUN Jakarta.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menegaskan nama OSO tetap tidak ada dalam surat suara pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019. KPU berpandangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjadi rujukan dalam persoalan pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD.
"Nama OSO tidak ada dalam surat suara. Namun, persoalannya bukan soal cetak-mencetak. Masalahnya adalah keputusan MK bahwa pengurus parpol dilarang menjadi anggota DPD," ujar Hasyim, Jumat (5/4/2019).
Kemudian, kata Hasyim, ada putusan selanjutnya yang menyatakan bahwa jika tidak melaksanakan putusan MK, dianggap melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
Baca Juga: KPU Tolak Permintaan Jokowi Masukkan OSO ke DCT DPD RI
"Jadi, KPU menjalankan putusan MK, tidak ada yang lain-lain. Keputusan MK juga melarang (memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap pemilu)," Hasyim menegaskan.
KPU pun menurutnya tidak menolak surat presiden dan mensesneg.
"Bukan menolak, kami sudah membalas surat itu," kata Hasyim.
Menurut dia, surat dari mensesneg bukan merupakan arahan. Hasyim menilai mensesneg meneruskan informasi dari ketua PTUN Jakarta. Surat itu pun tidak dianggap sebagai intervensi lewat presiden.
"Tidak, karena ketua PTUN Jakarta juga mengirimkan surat yang sama kepada KPU. Mensesneg meneruskan saja apa yang disampaikan ketua PTUN. Seperti yang sering saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya presiden, bukan anak buahnya DPR," kata Hasyim.
Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan, mengatakan, KPU sudah bersepakat tetap mengikuti putusan awal, yakni putusan MK.
"KPU tetap mengikuti putusan awal. Mengikuti putusan MK," kata Wahyu.
Sebagaimana putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, ketua umum parpol dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD. Jika ingin ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari partai politik.
Baca Juga: KPU Akui Masalah OSO Menyita Waktu
Wahyu menegaskan, jika ingin diakomodasi sebagai caleg, OSO harus mematuhi putusan MK. Namun, OSO tetap tidak bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus Partai Hanura, meskipun KPU sudah memberi tambahan waktu.
Pihak Istana Presiden akhirnya buka suara terkait polemik surat yang ditujukan kepada KPU tersebut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, sebelum surat dari Istana dilayangkan kepada KPU, ketua PTUN Jakarta telah lebih dulu berkirim surat kepada Presiden Jokowi. PTUN Jakarta meminta Presiden memerintahkan KPU melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Presiden, ujar Pratikno, menyadari keberadaan surat ini dan bukan yang pertama kali pihak Istana berkorespondensi dengan PTUN Jakarta.
?Sudah sangat sering kita menerima surat dari ketua PTUN. Yang rujuknya kepada UU PTUN, bahwa ketua pengadilan harus ajukan hal ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan," ujar Pratikno di ruang media Istana Presiden, Jumat (5/4/2019).
Pratikno membantah Istana Kepresidenan bermaksud mengintervensi keputusan KPU terkait kasus OSO. Ia menyebutkan, Presiden menghormati KPU sebagai lembaga independen. Hasil akhir dari kasus OSO ini sepenuhnya diserahkan kepada KPU.
"Sama sekali tidak (intervensi). Ini adalah satu, dari awal jelas, kami hormati independensi KPU. Selama ini juga begitu. Keputusan ini wilayah KPU makanya dalam surat disebut sesuai peraturan perundangan," ujarnya.
Baca Juga: Waduh! OSO Polisikan KPU
Terkait surat balasan dari KPU, Pratikno mengaku belum membacanya. Ia mengatakan segera mengkaji isi surat balasan tersebut. Namun, pada prinsipnya, ujar Pratikno, keputusan soal OSO adalah sepenuhnya kewenangan KPU.
"Dalam surat yang ditandatangani mensesneg itu, juga disebutkan bahwa silakan KPU tindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi itu. Bagaimana surat yang sudah banyak beredar," kata Pratikno.
Sebelumnya, Ketua Kamar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Supandi menilai, KPU telah melanggar perintah jabatan dan melanggar aturan ketika tidak menjalankan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. MA menilai KPU sebagai organ negara wajib hukumnya menaati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Senang atau tidak senang, itu (putusan PTUN soal OSO) hukum dan wajib dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, melawan perintah jabatan dan kualifikasi perbuatan melawan hukum," ujar Supandi, di gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Supandi, KPU sebagai organ negara harus mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun putusan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Ia menegaskan, kalau ada pejabat yang sudah diputus pengadilan, tetapi tidak mau melaksanakan putusan tersebut, pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: