Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
Penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian dan lembaga.
?Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital. Tentunya dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan,? ujar Nufransa Wira Sakti Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.
Penarikan aturan ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif ke seluruh pemangku kepentingan. Selain juga untuk mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.
Baca Juga: Bukan E-Commerce, Ternyata Ini Penyebab Lesunya Ritel Konvensional
Dengan ditariknya PMK itu, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet usaha.
Nurfransa menegaskan, penerimaan perpajakan merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Termasuk pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang akan meningkatkan daya tahan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
?Ekonomi yang kuat, stabil, dan berkeadilan pada gilirannya akan menarik investasi, menciptakan kesempatan kerja, dan mendorong peningkatan kesejahteraan,? jelasnya.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Termasuk untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Asosiasi Menolak
Pelaku bisnis online e-commerce tergabung dalam Indonesian e-commerce Association (idEA) meminta pemerintah untuk menunda penerapan pungutan pajak tersebut.
Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, pihaknya sebagai asosiasi pelaku bisnis e-commerce di tanah air kurang dilibatkan dalam perumusan kebijakan perpajakan itu.
Dirinya mengharapkan pemerintah mau mengkaji ulang aturan tersebut, dan merumuskan kembali bersama dengan pelaku usaha di Indonesia.
?Kita meminta Kemenkeu untuk menunda dan mengkaji ulang keputusan PMK ini terutama bagian pajak,? tegasnya.
Sebagai pelaku bisnis, pihaknya juga akan terus meningkatkan kontribusi ekonomi kepada negara, tetapi dengan regulasi atau aturan yang jelas dan tidak merugikan pihak manapun.
?Kami siap untuk diajak bekerja sama untuk mencari jalan keluarnya. Jika dari hasil studi menunjukkan bahwa ini tidak akan menyulitkan industri kami dan bahkan mempermudah dan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kita dukung,? ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: