Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPU Bilang, Suara Pemilih Tak Mungkin Dicuri

        KPU Bilang, Suara Pemilih Tak Mungkin Dicuri Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, menegaskan dengan mekanisme yang dibangun, maka apabila terjadi pencurian suara bakal langsung ketahuan.

        "Kalau ada yang nyuri akan ketahuan, dan kemudian Bawaslu juga bisa memberi rekomendasi untuk koreksi kalau memang ada kesalahan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/4/2019).

        Ia menambahkan, jika pertanyaannya apakah akan ada yang curang dalam pemilu, semua potensi kejadian tersebut selalu ada. Oleh karena itu, KPU mengawasi dan membangun sistem yang transparan.

        Baca Juga: Kabar Hoaks Server KPU, Reaksi Tjahjo Kumolo Keren

        Arief menjelaskan, setelah ketahuan, KPU bisa mengambil tindakan penegakan hukum dan melakukan koreksi.

        Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah, menambahkan penghitungan rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang. Direkap di tempat pemungutan suara (TPS), kemudian direkap di panitia pemilihan kecamatan (PPK).

        "Artinya kalau ada kesalahan hitung di TPS bisa dikoreksi di PPK, demikian juga ketika rekap di PPK ada kesalahan bisa dikoreksi di rekapitulasi kabupaten sampai kepada RI," katanya.

        Baca Juga: KPU Sebut Isu Server yang Di-setting Sebagai "Daftar Panjang" Penyebaran Hoax

        Setiap proses penghitungan dan rekapitulasi suara diikuti tiga pihak. Di antaranya KPU, Bawaslu, dan saksi peserta Pemilu. Semua prosesnya transparan dan bisa dilihat. Jika ada yang melihat kecurangan dan kesalahan saat rekap suara, maka bisa disampaikan kepada Bawaslu.

        "Kami akan melakukan koreksi, untuk koreksi dilakukan oleh KPPS dan jajaran KPU, jadi menurut saya itu adalah proses yang sangat terbuka," imbuhnya.

        Baca Juga: Telak, Jawaban KPU Soal Ancaman Amien Rais Telak Banget

        KPU menyediakan formulir C2 dalam setiap penghitungan suara, yakni form keberatan catatan kejadian khusus. Kejadian khusus tersebut disetiap tingkatan akan dibacakan, diselesaikan, diverifikasi, dan diklarifikasi

        "Di situlah fungsi-fungsi adanya saksi, fungsi pengawasan yang melekat di jajaran kami," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: