Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua KPU Kota Pariaman Abrar Azis dari jabatannya karena tertangkap makan malam di Rumah Makan Sambalado dengan Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Sanksi pemberhentian itu diputuskan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan DKPP di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Viral Foto Makan Bersama Ketua KPU Pariaman dan Dahnil, Kena Semprit oleh DKPP
Sebelumnya, Abrar terdaftar sebagai Teradu dalam perkara nomor 49-PKE-DKPP/III/2019 yang diadukan oleh Koordinator Hukum, Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Bawaslu Kota pariaman, Elmahmudi.
Abrar dinilai terbukti melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, d dan l juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan ini,? kata ketua majelis Harjono sebagaimana siaran pers hasil putusan di Jakarta Rabu (10/4/2019).
Selain Harjono, majelis sidang beranggotakan Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar.
Dalam pertimbangan putusan, Ida Budhiati menjelaskan Abrar mengakui telah melakukan pertemuan dan makan malam bersama Dahnil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat