Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud Sebaiknya Minta Maaf, Kata Kubu Prabowo

        Mahfud Sebaiknya Minta Maaf, Kata Kubu Prabowo Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pernyataan eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md yang menyebut provinsi garis keras, membuat BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno geram.

        Juru debat BPN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan walaupun Mahfud sudah menjelaskan maksud pernyataan tersebut tetap saja ada pihak yang tidak menerima. Karena itu menuntut Mahfud untuk minta maaf.

        "Sebaiknya Mahfud Md meminta maaf atas komentarnya tersebut. Walaupun dia sudah menjelaskan makna pernyataan itu, namun tetap saja ada yang tidak menerima," ujarnya di Jakarta, Senin (29/4/2019).

        Ia menambahkan, tak ada salahnya bila Mahfud Md meminta maaf atas pernyataannya, bukan berarti merendahkan dirinya. Malah menunjukan sikap kenegarawanannya.

        Baca Juga: Hasil Situng KPU, Jokowi Makin Melambung, Prabowo?

        "Beliau kan tokoh nasional yang disegani. Ucapannya selalu didengar dan dihormati. Karena itu, menurut saya, sebaiknya beliau hanya bicara pada saat yang tepat dan jika betul-betul diperlukan. Ibarat obat, ucapannya harus mampu membuat semua pihak merasa teduh dan terayomi," jelasnya.

        Sebab menurut Saleh, kalau Mahfud terlalu banyak berpendapat bisa jadi terdapat salah tafsir sehingga menyulitkannya saat mengklarifikasi. Apalagi Mahfud sudah dianggap sehingga jika mengurangi tampil di TV, tetap akan dikenal.

        Sebelumnya, pernyataan soal 'Provinsi Garis Keras' itu disampaikan Mahfud dalam wawancara di salah satu stasiun TV. Video potongan wawancara yang berdurasi 1 menit 20 detik lalu beredar di media sosial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: