Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Crowdfunding?

        Apa Itu Crowdfunding? Kredit Foto: BJB
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Crowdfunding atau urun dana adalah penggunaan sejumlah kecil modal dari sejumlah besar individu untuk membiayai usaha bisnis baru.Umumnya, penggalangan dana ini dilakukan melalui internet.

        Warta Ekonomi mengutip dari Investopedia (7/5/2019), crowdfunding memanfaatkan aksesbilitas yang mudah dari jaringan luas melalui media sosial dan situs web crowdfunding untuk menyatukan investor dengan pengusaha. Selain itu, aksesbilitas ini memiliki potensi untuk meningkatkan kewirausahaan dengan memperluas kumpulan investor yang darinya dana dapat dikumpulkan di luar lingkaran tradisional pemilik, kerabat, dan pemodal ventura.

        Tak semua investor diizinkan untuk mendanai bisnis baru. Di Amerika Serikat, crowdfunding dibatasi oleh peraturan tersebut dan besaran kontribusi mereka pun dibatasi.

        Baca Juga: Baba Rafi-Bizhare Tawarkan Investasi Crowdfunding

        Mirip dengan pembatasan pada investasi dana lindung nilai, peraturan ini seharusnya melindungi investor baru atau yang tak memiliki cukup banyak dana untuk memberikan dana guna menghindari risiko. Karena, begitu banyak bisnis baru yang gagal, dan investor juga menghadapi risiko tinggi kehilangan prinsipal mereka.

        Penggalangan dana ini telah menciptakan peluang bagi para pengusaha untuk mengumpulkan ratusan ribu atau bahkan jutaan dolar dari siapa saja yang memiliki uang untuk berinvestasi.

        Crowdfunding juga menyediakan forum bagi siapa saja yang memiliki ide dan langsung disaksikan oleh investor yang menanti untuk mendanainya.

        Baca Juga: OJK Akan Terbitkan Aturan Equity Crowdfunding

        Keuntungan Crowdfunding

        Bagi penerima dana, sistem pendanaan melalui crowdfunding memberikan beberapa keuntungan, yakni:

        1. Mudah, karena dilakukan online

        Crowdfunding dilakukan secara online sehingga memudahkan Anda untuk mendapatkan dana. Dengan begitu, Anda tak perlu repot-repot menghubungi calon penanam modal untuk mendanai usaha Anda.

        Hanya dengan proposal usaha yang Anda lampirkan di situs, investor akan meliriknya untuk memberikan dana. Terlebih lagi jika proposal Anda memilliki prospek yang jelas.

        2. Suku Bunga Kompetitif

        Baca Juga: 3 Aspek Agar Berhasil Tingkatkan Modal Melalui Crowdfunding Ekuitas

        Suku buka bagi pelaku bisnis yang ditawarkan oleh crowdfunding begitu kompetitif. Kisaran bunganya dari 6,48% hingga 17% per tahun dan bersifat flat.

        3. Prosesnya mudah

        Jika Anda mendaftar di situs crowdfunding, Anda tak akan merasa kesulitan. Karena proses yang ditawarkan mudah, singkat, dan tentu saja aman. Tak membutuhkan waktu yang lama, data yang Anda unggah pun dijamin tak dapat dibobol oleh siapapun. Sebab, keamanannya telah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

        4. Tak ada uang muka atau jaminan

        Pelaku bisnis tak dibebankan oleh uang muka dan jaminan untuk mendapatkan modal. Situs crowdfunding benar-benar hanya menjadi wadah. Selagi pelaku bisnis sanggup membayar modal yang diberikan, proses pendanaan pun akan tetap berjalan lancar sesuai kesepakatan di awal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Clara Aprilia Sukandar
        Editor: Clara Aprilia Sukandar

        Bagikan Artikel: