Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukit Asam Perpanjang Kerja Samanya dengan Jamdatun

        Bukit Asam Perpanjang Kerja Samanya dengan Jamdatun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota badan usaha milik negara (BUMN) sektor tambang, PT Bukit Asam Tbk bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

        Penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama ini dilakukan oleh Direktur Utama Bukit Asam, Arviyan Arifin dan Jamdatun, Loeke Larasati A di Hotel Fairmont Jakarta (Rabu, 8/5/2019). Sebagai informasi, kesepakatan bersama sebelumnya telah ditandatangani pada September 2015 lalu dan berakhir pada September 2017.

        Arviyan Arifin mengatakan, sebagai bagian dari BUMN, Bukit Asam berkomitmen untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), serta berkomitmen menjalankan visi perusahaan untuk terus menjadi perusahaan energi yang peduli lingkungan.

        Lanjutnya, untuk menjalankan komitmen dan visi perusahaan, Bukit Asam memerlukan pendampingan dari lembaga terutama dari sisi hukum agar dapat menjalankan kegiatan operasionalnya dan dapat memenuhi prinsip GCG.

        Baca Juga: Surprise! Inalum Akan Beli Saham Treasury Bukit Asam Esok Hari!

        Karena itulah, Bukit Asam bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain melalui jaksa pengacara negara untuk Bukit Asam beserta seluruh anak perusahaan.

        Arviyan menyebut, kesepakatan bersama ini merupakan suatu sinergi antara BUMN dan Kejaksaan Agung dalam upaya melindungi aset milik negara.

        "Tentunya dalam menjalankan operasional perusahaan kami akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu, kami perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif. Salah satunya, pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung," jelas Arviyan di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (8/5/2019).

        Sementara itu, Loeke Larasati dalam sambutannya mengatakan, kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha PTBA yang selain beraspek bisnis, juga wajib mengelola perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip GCG.

        "Pendampingan hukum yang diberikan?Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada PTBA, sejalan dengan lnstruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 yang menugaskan jaksa agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi," paparnya.

        Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan diberikan wewenang oleh undang-undang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).

        Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (nonlitigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.

        Baca Juga: Perkuat Penerapan Good Coporate Governance, Telkom Gandeng Jamdatun

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bambang Ismoyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: