Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif, Sofyan Basir mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka dirinya.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Achmad Guntur, membenarkan jika Sofyan Basir mengajukan permohonan tersebut.
"Perkara Praperadilan No 48/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel. pemohon Sofyan Basir, termohon KPK," ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Ia menambahkan, gugatan itu didaftarkan Sofyan pada Rabu (8/5/2019) lalu. Namun jadwal sidang perdana praperadilan itu disebut Guntut belum ditetapkan.
Baca Juga: Sofyan Basir Dilengserkan, Ini Dia Pengemban Dirut PLN yang Baru
Diketahui, Sofyan merupakan tersangka kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Disangkakan KPK membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini. juga diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.
Sofyan disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim
Tag Terkait: