Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Beda Pendapat Kemenkes dan IDI soal Metode Autopsi Mayat

        Beda Pendapat Kemenkes dan IDI soal Metode Autopsi Mayat Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan autopsi verbal yang dilakukan oleh pemerintah melalui dinas kesehatan provinsi dalam menentukan penyebab kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang tepat.

        Baca Juga: Kemenkes Mulai Lakukan Autopsi Kematian Petugas KPPS

        Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih mengatakan, metode autopsi verbal disebut tidak memiliki keakuratan yang tinggi dalam menentukan penyebab kematian seseorang.

        Autopsi verbal adalah suatu metode untuk mengetahui penyebab kematian melalui wawancara dengan anggota keluarga mengenai tanda-tanda dan gejala-gejala yang muncul sebelum seseorang meninggal. Wawancara dilakukan dengan menggunakan kuesioner yang telah terstandar dan jumlah pertanyaan sebanyak 100 butir.

        "Untuk menentukan sebab kematian, autopsi verbal tidak terlalu tinggi tingkat kevalidannya, apalagi didasarkan pada Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes yang lebih dimaksudkan sebagai pendekatan administratif pencatatan kependudukan semata, bukan untuk mengungkap sebab akibat kematian yang terjadi secara beruntun dan memiliki implikasi yang luas," kata Daeng di kantor IDI Jakarta, Senin.

        Daeng mengungkapkan, harus ada penelitian lebih mendalam untuk mengetahui sebab pasti kematian petugas KPPS. Bahkan dapat dimungkinkan dilakukan bedah mayat klinis yang didasarkan pada pasal 119 UU Kesehatan.

        Bedah mayat klinis tentunya dilakukan dengan beberapa catatan, yaitu tujuan dilakukannya bedah mayat klinis ditujukan untuk menegakkan diagnosis dan atau menyimpulkan penyebab kematian, dilakukan atas persetujuan keluarga terdekat jenazah, atau persetujuan bersama pemerintah daerah, rumah sakit, dan dokter yang merawat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: