Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tenang, Baru Kerja 1 Bulan Juga Bakal Dapat THR Kok

        Tenang, Baru Kerja 1 Bulan Juga Bakal Dapat THR Kok Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR diberikan kepada pekerja yang telahh mempunyai masa kerja minimal satu bulan.

        Siaran pers Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/5), menyebutkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut tertulis THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

        Baca Juga: Surat Edaran Mendagri: Pejabat Harus Tolak Gratifikasi Parcel dan Minta-minta THR

        Tunjangan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

        Surat edaran tersebut juga membahas jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah. Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.

        Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan, Kata Menteri Hanif Dhakiri

        Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo menegaskan, pemerintah akan membayarkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, secara tepat waktu. THR rencananya dibagikan? pada tanggal 24 Mei 2019.

        ?Menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan Pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 tahun ini, sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah? Nomor 36 Tahun 2019? bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktunya. Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,? kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, beberapa waktu lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: