Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan, Kata Menteri Hanif Dhakiri

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan, Kata Menteri Hanif Dhakiri Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri. | Kredit Foto: Forum Merdeka Barat (FMB) 9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus.

“Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Menaker telah menerbitkan surat edaran (SE) No 2/ 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Selain itu untuk mengantisipasi pengusaha yang telat dan atau tidak membayar THR sanksinya sudah diatur di Permenaker No 20/ 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Asik! PNS Terima THR Tepat Waktu

Kementerian telah meminta kepada masing-masing provinsi untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2019 untuk menampung aduan seputar THR.

“Kita juga meminta para Gubernur beserta para Bupati/Walikota untuk memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu,” katanya.

Hanif menerangkan, bagi pekerja yang yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih memperoleh THR satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Sementara bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: