Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Lebaran, KPPU Selidiki Kartel Harga Tiket Pesawat

        Jelang Lebaran, KPPU Selidiki Kartel Harga Tiket Pesawat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Medan -

        Terkait dengan harga tiket penerbangan yang cukup tinggi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I terus melakukan penyelidikan akan kasus ini.?

        Komisioner KPPU, Dinni Melanie mengatakan, ada beberapa potensi kasus yakni dugaan kartel tiket penumpang ekonomi untuk rute penerbangan domestik berjadwal kemudian dugaan kartel terkait surat muatan udara.

        ?Kemudian ada dugaan kartel terkait jasa pengiriman logistik dan pos di Kota Batam. Lalu kita juga sedang melakukan penyelidikan terkait kerjasama operasi (KSO) yang dilakukan oleh Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Jadi ada beberapa ini yang terkait dengan penerbangan,? katanya di kantor KPPU Medan, Kamis (23/5/2019) malam.

        Baca Juga: Endus Ada Kartel Tiket Pesawat, KPPU Kumpulkan Alat Bukti

        Dikatakannya, penyelidikan ini diharapkan cepat selesai jika memang ada alat bukti yang cukup maka akan ditingkatkan kasusnya ke penangan perkara.?

        Hal yang sama juga dikatakan, Komisioner KPPU lainnya Guntur Syahputra Saragih, bahwa saat ini progres pengusutan dugaan kartel harga tiket pesawat sudah di ujung tahap penyelidikan.

        "Kasus ini sudah dua kali ekspos oleh investigator kami. Kalau memang dugaan ini terbukti, kami akan secepatnya menggelar persidangan," ujarnya.

        Baca Juga: Tiket Pesawat Mencekik, Penumpang Mudik Diprediksi Beralih ke Bus

        Bila terbukti pihak terlapor terbukti bersalah, maka akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp25 miliar, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Masalah ini muncul bukan karena struktur pasar tetapi akibat perilaku kartel dalam penetapan harga tiket.

        "Secara aturan, pelaku usaha bersama dengan pelaku usaha yang bersaingan dilarang menetapkan harga. Kesepakatan terhadap harga termasuk pelanggaran," pungkasnya.??

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: