Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, hari ini, Senin 27 Mei 2019.?
Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena Sofyan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Jumat 24 Mei 2019.
?
"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan Senin pagi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 27 Mei 2019.
Febri menjelaskan, surat panggilan telah dilayangkan?KPK?ke kediaman Sofyan. Untuk itu, lembaga antirasuah itu?mengingatkan Sofyan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Surat panggilan sudah kami sampaikan," ujar?Febri.
Selain Sofyan, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya.?
Sebelumnya, Sofyan mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengungkapkan kliennya ingin fokus pada pokok perkaranya.
"Benar, agar fokus ke pokok perkaranya saja," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat pekan lalu.
Soesilo mengungkapkan, kliennya telah meminta penyidik agar diperiksa pada 14 Juni 2019 atau setelah Idul Fitri 2019.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: