Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Suap di Kemenag, Ternyata Sekjen Kemenag Ikut Bantu Rommy

        Suap di Kemenag, Ternyata Sekjen Kemenag Ikut Bantu Rommy Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan disebut turut membantu eks Ketum PPP, M Romahurmuziy terkait dugaan suap ?jual-beli jabatan di Kemenag.

        Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi yang dibacakan oleh tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

        "Romahurmuziy meminta kepada Nur Kholis Setiawan selaku Sekjen Kemenag untuk menunjuk terdakwa sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik," kata Jaksa Wawan Yunarwanto.

        Atas atensi tersebut, Nur Kholis memerintahkan Ahmadi selaku Kepala Biro Kepegawaian Kemenag untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

        Baca Juga: Ditanya Soal Menteri Agama, Rommy Malah Jawab...

        Menurut jaksa, pada 31 Desember 2018, Muafaq diangkat sebagai Kepala Kantor Agama Kabupaten Gresik berdasarkan Surat Keputusan Nomor: B.II/3/36927 yang ditandatangani Nur Kholis.

        Diketahui sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi didakwa bersalah karena telah menyuap anggota DPR sekaligus Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), ?Romahurmuziy sebesar Rp91,4 juta.

        Menurut Jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kepala Kantor Kemenang Gresik.

        Setelah berhasil lolos menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq memberikan kompensasi uang sebesar Rp91,4 juta kepada Romahurmuziy dan Abdul Wahab. Romahurmuziy mendapat bagian Rp50 juta. Sementara untuk keperluan Abdul Wahab sejumlah Rp41,4 juta.

        Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: