Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalau Demokrat dan Gerindra Mau Pisah Silakan, Jangan Ngajak-Ngajak Kita Dong

        Kalau Demokrat dan Gerindra Mau Pisah Silakan, Jangan Ngajak-Ngajak Kita Dong Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Usul Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Rachland Nashidik agar kedua Calon Presiden (Capres) yang bertarung di Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto membubarkan koalisi masing-masing terus mendapat tanggapan.

        Merespons hal tersebut, Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi salah satu partai dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pendukung Jokowi-KH Ma'ruf Amin buka suara.

        "Lah, kalau koalisi demokrat bersama gerindra mau bubar ya silahkan saja," ujarnya, kepada SINDOnews, Senin (10/6/2019).

        Baca Juga: Demokrat Usul Bubarkan Koalisi Indonesia Kerja, TKN Bereaksi

        Pria yang akrab disapa Awik ini mengatakan KIK membangun koalisi jangka panjang bukan hanya urusan pilpres. "Tapi juga jalannya pemerintahan agar stabil," ucap anggota Komisi II DPR ini.

        Dia melanjutkan, koalisi parpol pengusung Jokowi tentu akan terus bersama mengawal jalannya pemerintahan. "Justru sebaliknya malah diwacanakan oleh publik jika ada parpol yang akan bergabung ke KIK. Tentu hal tersebut merupakan sesuatu yang biasa saja dalam iklim demokrasi," pungkasnya.

        Baca Juga: Demokrat Sudah "Say Goodbye" untuk Prabowo

        Sebelumnya, melalui akun Twitternya, @RachlanNashidik, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik menganjurkan kedua Capres yang bertarung di Pilpres 2019, Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto membubarkan koalisi masing-masing.??

        Alasannya, kata Rachland, mempertahankan koalisi berarti mempertahankan perkubuan di akar rumput atau mengawetkan permusuhan dan memelihara potensi benturan dalam masyarakat.?

        Di samping itu, Rachland menilai gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 dari Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak melibatkan peran partai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: