Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kenapa Tim Hukum Persoalkan Posisi Ma'ruf di BUMN?

        Kenapa Tim Hukum Persoalkan Posisi Ma'ruf di BUMN? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Deny Indyarana yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin. Status jabatan Ma'ruf pada dua bank yang disebut termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diyakini bisa menguatkan hal tersebut.

        Baca Juga: Jokowi-Maruf Raih 76 Juta Suara, Prabowo-Sandi Cuma...

        "Percaya diri pasti. Tetapi hari ini kan kami registrasi (permohonan PHPU pilpres). Kemarin Pak Bambang Widjojanto bilang tentang informasi yang menurut kami Pak Ma'ruf Amin tidak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Karena itu, paslon capres-cawapres 01 semestinya tidak memenuhi syarat dan (harus) didiskualifikasi," ujar Deny kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat,? Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

        Dia pun menegaskan bahwa persoalan jabatan Ma'ruf ini adalah hal yang prinsipil. Sehingga, Tim Hukum BPN menampik anggapan bahwa pengungkapan informasi yang baru dilakukan pada saat-saat terakhir menjelang sidang MK ini terkesan mencari kesalahan.

        "Begini saya tidak bicara kapannya (waktunya). Karena esensinya kami menemukan ini persoalan yang prinsipil. (Informasi) yang kami dapatkan memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang (dokumen) mundur sebagai pengurus BUMN.? Karena itu, kami sampaikan kapannya?kan itu tergantung pilihan kami juga," lanjutnya.

        Deny menuturkan,? detil soal informasi jabatan Ma'ruf sudah tertuang dalam permohonan perbaikan berkas PHPU pilpres yang disampaikan pada Senin (10/6). Dia meminta publik mencermati hal itu dalam proses persidangan nanti.

        Sebelumnya, Ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto menyatakan paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pelanggaran ini terkait dengan Ma'ruf Amin yang masih tercatat menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: