Komunitas Advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menerima FAPP sebagai pihak terkait tidak langsung untuk didengar keterangannya terkait permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal tersebut disampaikan juru bicara FAPP Albert Aries di Gedung MK, Jakarta, Rabu (12/6/2019). "Kami meminta MK menolak permohonan paslon 02 sebagai pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tersebut tidak dapat diterima," kata Albert.
Baca Juga: Fahri Minta Prabowo Buka-bukaan Kasus 98, Gerindra Setuju?
Menurut Albert, MK diharapkan dapat menyatakan sah dan benar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2019.
"Kami bersepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI di atas kepentingan golongan atau pribadi dan juga telah menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2019 serta memiliki kepedulian yang tinggi atas pelaksanaan pemilu yang langsung umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil," ujarnya.
Sebelumnya, MK resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pilpres 2019 yang dilakukan tim pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Berkas permohonan itu dinilai telah lengkap dan siap dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 14 Juni 2019.
Baca Juga: KPU Bakal Hadapi Ratusan Gugatan di MK
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk pilpres yang dilaksanakan pada Selasa (11/6/2019) menjadi tanda bahwa proses penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di MK sudah memasuki tahap keempat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti