Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan semua komisioner KPU adalah salah alamat.
Menurutnya, permohonan itu lebih pas jika diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Menurut saya, itu bukan kewenangan MK. Kalau soal kode etik itu adalah kewenangan DKPP," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Prabowo Imbau Pendukungnya Agar Tak ke MK, Kapolri Berikan Apresiasi
Menurutnya, selama ini aak ada laporan soal pelanggaran kode etik selama proses penyelenggaraan pemilu ke DKPP. Karenanya, salah alamat jika MK diminta untuk memberhentikan komisioner KPU.
"Sejak awal, selama rekap berjenjang pun, sampai penetapan hasil sama sekali tidak ada laporan pelanggaran kode etik di DKPP. Menurut saya mengajukan petitum ke MK untuk menonaktifkan KPU, untuk memberhentikan KPU, ya salah alamat. Sebab itu bukan kewenangan MK, tetapi kewenangan DKPP," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim