Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tim Hukum Prabowo Bakal Layangkan Surat ke MK

        Tim Hukum Prabowo Bakal Layangkan Surat ke MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, Bambang Widjojanto, menjelaskan akan melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan saksi yang akan bersaksi di sidang sengketa.

        "Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK. Mudah-mudahan, surat ini bisa membuat respons dan bisa memastikan proses di MK ini dalam pemeriksaan saksi dan ahli, betul-betul para saksi dan ahli itu dibebaskan dari rasa ketakutan," ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

        Ia berharap, MK memerintahkan LPSK untuk melindungi para saksi pihak Prabowo. Karena itu, menyadari kewenangan LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada saksi dalam kasus pidana.

        Baca Juga: Sandi Sebut Sidang MK Bukan Soal Prabowo, Tetapi?

        "Ada keterbatasan, seperti ada pertanyaan itu. Mudah-mudahan keterbatasan itu bisa diterobos kalau saja MK itu justru memberikan peran strategisnya yang jauh lebih besar. Misalnya apakah mungkin MK memerintahkan kepada LPSK untuk melindungi saksi yang diajukan dan kendati ada keterbatasan soal pidana," jelasnya.

        "Tapi MK karena mau mewujudkan pemilu yang adil dan jujur, maka dipandang perlu kesaksian-kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu dilakukan," sambungnya.

        Dalam surat yang akan dikirimkan ke MK disampaikan pula pertimbangan-pertimbangan agar saksi dari kubu Prabowo bisa mendapatkan perlindungan.

        "Jadi ada yang disebut konstitusional important argument yang dijadikan sebagai dasar. Mungkin kalau itu yang melakukan MK, LPSK akan punya potensi untuk menindaklanjuti," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Irfan Mualim
        Editor: Irfan Mualim

        Bagikan Artikel: